ANGGARAN DASAR
( AD )
PP FKMA
AS’ADIYAH
PERIODE 2012-2013
Forum Komunikasi Mahasiswa dan Alumni (FKMA)
As’adiyah
ANGGARAN DASAR
FORUM KOMUNIKASI MAHASISWA DAN ALUMNI AS’ADIYAH
PERIODE 2012-2013
PENDAHULUAN
Pondok Pesantren As’diyah
didirikan oleh Anre Gurutta al-Allimu Allamah al-Hajj Muhammad As’ad al-Bugysi
pada tahun 1930 sejak berdirinya sampai sekarang lembaga pendidikan ini telah
menghasilkan alumni yang tesebar diberbagai daerah di Indonesia dan di luar
Negeri mereka sangat potensial untuk mengisi pembangunan bangsa lewat
pengembangan da’wah dan kemampuan intelektual dalam pencapaian misi pendidikan.
Pondok pesantren As’adiyah sebagai salah satu lembaga pendidikan Islam
mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan, penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat dalam rangka menciptakan muslim yang bertanggung
jawab atas terwujudnya keadilan dan kemakmuran di seluruh segmen masyarakat
yang di ridhoi oleh Allah SWT.
Oleh karena itu
alumni As’adiyah sebagai bagian dari civitas akademika khususnya yang berstatus
mahasiswa yang akan mengembangkan kepemimpinan di masa yang akan datang, maka
perlu dipersiapkan diri dengan bekal akademik dan keterampilan sehingga mampu
menjadi anak bangsa yang kreatif dan konstruktif, inovatif sehingga dasar untuk
membentuk wadah sebagai komunitas antara alumni dan simpatisan As’adiyah.
Dengan ucapan
Bismillahir Rahmaani Rahiem. Dan anugerah pancaran hati dan akal maka kami
dirikan organisasi yang bernama Forum Komunikasi Mahasiswa Alumni (FKMA)
As’adiyah dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
BAB
I
NAMA,
WAKTU DAN TEMPAT
Pasal
1
Nama
Organisasi ini bernama Forum Komusikasi Mahasiswa dan Alumni
As’adiyah, yang disingkat dengan FKMA As’adiyah.
Pasal
2
Waktu
FKMA didirikan di Ujung pandang pada tanggal 14 September 1994
bertepatan dengan 18 Jumadil Akhir 1415 H untuk jangka waktu yang tidak
terbatas.
Tempat
FKMA As’adiyah berpusat di Makassar, Sulawesi Selatan.
BAB
II
AZAS,
TUJUAN, STATUS DAN FUNGSI
Pasal
4
Azas
FKMA As’adiyah berazaskan Pancasila dan berlandaskan Ahlussunnah wal
jama’ah.
Pasal
5
Tujuan
FKMA As’adiyah bertujuan membentuk kader-kader Muslim Indonesia yang
betaqwa kepada Allah SWT. Memiliki semangat ukhuwah, intelektual tinggi,
kreatif, mandiri dan berwawasan luas.
Pasal
6
Status
FKMA As’adiyah berstatus independen yang tidak berafiliasi dengan
organisasi lain.
Pasal
7
Fungsi
FKMA As’adiyah berfungsi sebagai:
1.
Wadah yang menggerakkan potensi
mahasiswa untuk mengatur sikap, tekad dan gerak dalam mengamalkan amanah,
ibadah dan khalifah dalam rangka pelaksanaan nilai-nilai ajaran Islam.
2.
Wadah pendidikan dan pembinaan
mahasiswa untuk meningkatkan sikap mental, pengetahuan, keterampilan menuju
kemandirian mahasiswa yang berwawasan luas.
3.
Wadah untuk menumpuk dan
mengembangkan semangat ukhuwah dan kegotong royongan.
4.
Memantapkan ajaran tauhid pada
generasi muda Islam khususnya mahasiswa dalam rangka membina mahasiswa yang
seutuhnya.
BAB
III
KEANGGOTAAN
Pasal
8
Anggota
Anggota FKMA As’adiyah terdiri dari:
1.
Anggota biasa
2.
Anggota penuh
3.
Anggota kehormatan
BAB
IV
KEUANGAN
Pasal
8
Keuangan
Keuangan FKMA As’adiyah di peroleh dari:
1.
Uang pangkal dan iuran-iuran
anggota
2.
Bantuan/ sumbangan halal yang
tidak mengikat
3.
Hasil usaha organisasi
4.
Cara memperoleh pengelolaan
administrasi keuangan akan diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga.
BAB
V
SUSUNAN
PENGURUS DAN TUGAS POKOK
Pasal 10
Susunan pengurus dan tugas pokok akan diatur lebih lanjut dalam
Anggaran Rumah Tangga.
BAB
VI
KEPUTUSAN
TERTINGGI ORGANISASI
Pasal 11
1.
Pengambilan keputusan
organisasi ada pada MUBES, MUBESLUB, MUSYTA dan MUSYTA luar biasa.
2.
Pelaksanaan MUBES, MUBESLUB,
MUSYTA dan MUSYTA luar biasa diatur dalam mekanisme tersendiri.
BAB
VII
STRUKTUR
ORGANISASI
Pasal 12
Struktur organisasi FKMA As’adiyah terdiri dari:
1.
Pengurus pusat
2.
Pengurus cabang
3.
Pengurus komisariat
BAB
VIII
PERSIDANGAN
Pasal
13
Persidangan
Persidangan FKMA As’adiyah terdiri dari:
1.
Sidang pleno
2.
Sidang komisi
BAB
IX
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR DAN
PERUBAHAN
ORGANISASI.
Pasal
14
Perubahan
Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam musyawarah
besar (MUBES) dan musyawarah luar biasa (MUBESLUB) yang dihadiri yang
sekurang-kurangnya 2/3 peserta serta disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari peserta
yang hadir.
Pasal
15
Perubahan
organisasi
Perubahan dan pembubaran oeganisasi FKMA As’adiyah dilakukan
berdasarkan keputusan musyawarah yang dihadiri oleh 2/3 dari jumlah peserta
yang disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari peserta yang hadir.
BAB
X
PENUTUP
Pasal 16
1.
Anggaran Dasar ini ditetapkan
oleh seluruh peserta Musyawar Besar (MUBES) FKMA As’adiyah di Malino pada tanggal 31 Januari 2012.
2.
Hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Angggaran Rumah Tangga serta peraturan
pelaksanaan organisasi lainnya.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
( ART)
PP FKMA
AS’ADIYAH
PERIODE 2012-2013
Forum Komunikasi Mahasiswa dan Alumni (FKMA)
As’adiyah
ANGGARAN RUMAH TANGGA
FORUM KOMUNIKASI MAHASISWA DAN ALUMNI AS’ADIYAH
PERIODE
2012-2013
BAB
I
PENGERTIAN
Pasal
1
PP –FKMA As’diyah singkatan dari Forum Komunikasi Mahasiswa dan
Alumni As’adiyah.
Pasal 2
Forum Komunikasi Mahasiswa dan Alumni As’adiyah adalah organisasi
yang menggerakkan potensi kreatif mahasiswa yang memiliki latar belakang pendidikan
pondok pesantren As’adiyah dan simpatisannya untuk menyatakan sikap, tekad,
gerak dalam menetapkan posisi tulang punggung As’adiyah yang menitikberatkan
kader-kader muslim Indonesia guna membangun Agama, Bangsa dan Negara.
BAB
II
LAMBANG
DAN IDENTITAS
Pasal
3
1.
Matahari
a.
Pancaran dan sinar matahari
sebagai lambang dari jumlah Rasul utama yang berjumlah dua puluh lima.
b.
Di tengah-tengah pancaran garis
tertera tulisan potongan ayat yang berbunyi “ Wata’aawanuu ‘alal Birri
wattaqwa” yang artinya ta’awun adalah dasar perjuangan dari
organisasi ini
c.
Di antara pancaran garis sinar
matahari tersebut, nampak tidak sama panjang dan kelihatan lima buah pancaran
garis panjang yang menjulang berarti jumlah jenjang yang pernah dijalankan
2.
Tulisan Arab “ Wata’aawanuu ‘alal Birri wattaqwa”
melambangkan bahwa organisasi ini anggotanya terdiri dari mahasiswa alumni
as’adiyah dan simpatisannya
3.
Rantai yang berjumlah lima biji
masing-masing kiri dan kanan yang merupakan ujung dari bulan sabit itu berarti:
a.
Sebagai penghubung antara
matahari dan bulan sabit.
b.
Melambangkan bahwa organisasi
ini menjunjung tinggi sikap persaudaraan, persatuan dan kebebasan.
c.
Lima rantai tersebut
melambangkan lima rukun Islam
4.
Paduan matahari dan bulan yang
berarti:
a.
Bahwa FKMA As’adiyah dalam
tumbuh dan perkembangannya hidup dalam dua cahaya yang mampu mengantar manusia
dari kegelapan kepada kecemerlangan, dari posisi yang tidak berpengetahuan
kepada kehidupan yang berpengetahuan.
b.
Mampu memberi sinar kepada alam
dan mahluk sekitarnya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
c.
Melambangkan bahwa pelaksanaan
pendidikan dan pembinaan anggota FKMA As'adiyah dilaksanakan secara
kontinuitas.
5.
Tulisan latin FKMA berarti
organisasi ini benama Forum Komunikasi Mahasiswa dan Alumni as’adiyah
6.
Warna:
a.
Hijau adalah warna dasar dari
lambang dengan makna FKMA As'adiyah akan tetap subur dan tumbuh serta selalu
berkembang.
b.
Kuning keemasan adalah warna
sinar matahari yang berarti bahwa FKMA As'adiyah menjunjung tinggi nilai-nilai
kerohanian yang segar dan cerah.
c.
Putih adalah Tulisan yang
bermakna FKMA As'adiyah mempunyai cita-cita yang suci dan luhur.
BAB
III
KEANGGOTAAN
Pasal
4
Keanggotaan FKMA
As'adiyah terdiri dari:
1.
Anggota biasa yaitu setiap
alumni As’adiyah yang berstatus mahasiswa
2.
Anggota luar biasa yaitu anggota
yang telah menyelesaikan studi di perguruan tinggi.
3.
Anggota kehormatan yaitu orang
yang telah membantu dan berjasa kepada FKMA As'adiyah.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal
5
Setiap anggota
mempunyai hak dan kewajiban serta kedudukan yang sama dalam organisasi.
Pasal 6
1.
Bagi anggota biasa:
a.
Setiap anggota mempunyai hak:
Ø Mendapatkan perlakuan yang sama dalam organisasi
Ø Berbicara dan mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan dalam
setiap kesempatan demi kepentingan organisasi
Ø Berhak memilih dan dipilih
b.
Setiap anggota mempunyai
kewajiban
Ø Melaksanakan dan mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
dan semua ketentuan/peraturan yang ditetapkan organisasi
Ø Menjaga kehormatan dan nama baik organisasi
Ø Berperang aktif dalam setiap kegiatan organisasi
Ø Membayar iuran oraganisasi yang besar jumlahnya ditetapkan
organisasi
2.
Bagi setiap anggota luar biasa:
a.
Setiap anggota mempunyai hak
Ø Mendapat perlakuan yang sama dalam organisasi
Ø Mengajukan saran-saran, usulan/pendapat kepada pengurus
b.
Melaksanakan dan mentaati
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta semua peraturan yang ditetapkan
organisasi.
Ø Menjaga kehormatan dan nama baik organisasi
Ø Berperan aktif dalam setiap kegiatan organisasi
Ø Membantu penyediaan/pengadaan dana untuk keperluan organisasi
Ø Setiap anggota berkewajiban mentaati semua aturan dalam aturan
organisasi.
3.
Bagi anggota kehormatan
Anggota kehormatan berhak
mengeluarkan pendapat, mengajukan usulan dan pertanyaan secara lisan maupun
tulisan
BAB
V
KEUANGAN
Pasal 7
1.
Keuangan organisasi dari uang
pangkal iuran dari masing-masing anggota
a.
Uang pangkal sebesar Rp.
5.000,-
b.
Uang iuran sebesar Rp.
10.000,-/semester
2.
Usaha lainnya yang tidak
mengikat
BAB
VI
SUSUNAN
ORGANISASI,
SUSUNAN
PENGURUS DAN WEWENANG
Pasal
8
Susunan Pengurus
pusat FKMA As'adiyah terdiri dari:
1.
Pelindung/penasehat
2.
Majelis Pembina
3.
Pengurus harian
a.
Ketua umum
b.
Wakil ketua
c.
Sekretaris jenderal
d.
Wakil sekretaris
e.
Bendahara umum
f.
Wakil Bendahara
g.
Departemen-departemen
h.
Komisariat atau koordinator
perguruan tinggi
Susunan pengurus
komisariat atau cabang
Susunan pengurus
pada setiap perguruan tinggi terdiri dari:
1.
Pelindung/penasehat
2.
Majelis Pembina
3.
Pengurus harian
a.
Ketua umum
b.
Sekretaris umum
c.
Bendahara umum
d.
Departemen-departemen
e.
Koordinator Fakultas
Departemen-departemen
dalam Pengurus Pusat FKMA As'adiyah
1.
Departemen organisasi dan
kaderisasi
2.
Departemen pendidikan, Pembinaan
dan pelatihan
3.
Departemen pengabdian
masyarakat
4.
Departemen Pengembangan bakat dan
minat
BAB
VII
TUGAS,
WEWENANG, TANGGUNG JAWAB
DAN
MASA PENGURUSAN
Pasal
9
A.
Tugas, wewenang dan tanggung
jawab Pengurus Pusat FKMA As'adiyah adalah:
1.
Penanggung jawab tertinggi
organisasi
2.
Melaksanakan seluruh hasil
keputusan MUBES
3.
Memberikan laporan pertanggung
jawaban pengurus pusat FKMA As'adiyah kepada MUBES
4.
Melaporkan rencana kerja
tahunan pada MUBES
5.
Mengadakan hubungan komunikasi
dan kerjasama dengan instansi dan badan-badan lainnya yang dianggap perlu untuk
mencapai organisasi.
6.
Melaksanakan penjemputan Alumni baru
B.
Anggota-anggota pengurus harian
mempunyai tugas dan tanggung jawab masing-masing:
1.
Ketua umum
a.
Bertanggung jawab kedalam dan
keluar atas organisasi secara umum
b.
Memimpin dan mengatur
pengelolah, Pembina dan pengembangan organisasi serta rencana kegiatan yang
terdiri dari: perencanaan pengaturan organisasi, penggunaan dana, koordinasi
pengawasan dan evaluasi secara umum
c.
Memberikan laporan kepada
musyawarah pimpinan pleno serta meminta pertanggung jawaban ketua-ketua dan
unit kerja lainnya
2.
Sekretatis jenderal
a.
Memimpin dan mengatur atas
fungsinya sekretariat pengurus pusat FKMA As'adiyah
b.
Menjalankan koordinasi atas
fungsi masing-masing ketua bidang dalam suatu kesatuan
c.
Menyimpan barang-barang kesekretariatan,
berkas-berkas organisasi serta membuat ikhtiar triwulan mengenai kegiatan
kesekretariatan pengurus pusat FKMA As'adiyah
d.
Mendampingi ketua umum atas
pelaksanaan tugas wewenangnya
e.
Bertanggung jawab pada
oganisasi atas pelaksanaan tugas wewenangnya
3.
Bendahara Umum
a.
Memimpin, mengatur pengadaan
dana pengelolah organisasi secara umum
b.
Melaporkan perkembangan
pengelolah dana tiap triwulan dan neraca keuangan pada akhir kepengurusan.
c.
Menyimpan dana keuangan dana
organisasi
d.
Bertanggung jawab pada
organisasi atau tugas dan wewenangnya
Pasal
10
Masa
Kepengurusan
1.
Masa kepengurusan pengurus
pusat FKMA As'adiyah adalah 1 tahun
2.
Masa kepengurusan pengurus
komisariat FKMA As'adiyah adalah 1 tahun
3.
Masa kepengurusan pengurus
cabang FKMA As'adiyah adalah 1 tahun
BAB
VIII
MUSYAWARAH
DAN RAPAT
Pasal
11
1.
Musyawarah besar
a.
Musyawarah besar dilaksanakan
satu kali dalam satu kepengurusan PP FKMA As'adiyah
b.
Tugas dan wewenang MUBES
Ø Merubah dan menetapkan AD/ART PP FKMA As'adiyah
Ø Memilih dan mengangkat ketua umum dan anggota formatur
Ø Menerima atau menolak pertanggung jawaban PP FKMA As'adiyah
Ø Menetapkan rekomendasi kepada pengurus pusat
c.
Peserta MUBES adalah seluruh
anggota PP FKMA As'adiyah maupun pengurus komisariat dan cabang.
2.
Musyawarah komisariat dan
cabang
a.
Musyawarah tahunan dilaksanakan
1 kali dalam setahun oleh pengurus komisariat dan cabang FKMA As'adiyah
b.
Tugas, kewajiban dan wewenang musyawarah komisariat
dan cabang adalah:
Ø Memilih dan mengangkat formatur dan mid formatur
Ø Menerima atau menolak laporan pertanggung jawaban pengurus
komisariat dan cabang FKMA As'adiyah
Ø Menetapkan pokok-pokok program kerja komisariat dan cabang FKMA
As'adiyah
Ø Menetapkan rekomendasi kepada pengurus baru.
c.
Peserta musyawarah komisariat
adalah pengurus dan warga komisariat dan cabang FKMA As'adiyah
Pasal 12
Sidang Pleno
1.
Musyawarah pimpinan pleno 1
kali dalam satu periode
2.
Tugas, kewajiban, dan wewenang
musyawarah pimpinan pleno adalah
a.
Mengevaluasi kegiatan
orgasisasi
b.
Merencanakan kegiatan
berikutnya
3.
Musyawarah pimpinan pleno FKMA
As'adiyah dihadiri
a.
Para pengurus harian
b.
Para ketua dan sekertaris
departemen
c.
Ketua dan sekertaris pengurus
komisariat dan cabang
4.
Musyawarah pimpinan pleno FKMA
As'adiyah komisariat dan cabang dihadiri
a.
Pengurus harian
b.
Para ketua dan sekertaris
departemen
c.
Kordinator fakultas
Pasal 13
Musyawarah luar biasa FKMA As'adiyah
A.
Musyawarah luar biasa
sewaktu-waktu dapat dilaksanakan sesuai dengan permintaan:
1.
Pengurus PP FKMA As'adiyah
2.
½ + 1dari pengurus PP FKMA
As'adiyah
3.
Atas usulan dan saran pengurus
komisariat dan cabang
B.
Alasan diadakannya musyawarah
luar biasa
1.
Pengurus terbukti melanggar
AD/ART FKMA As'adiyah
2.
Karena pengurus FKMA As'adiyah
tidak sanggup lagi melaksanakan dan meneruskan kepengurusannya
3.
Karena situasi yang
mengharuskan adanya keputusan-keputusan yang wewenangnya ada pada musyawarah
luar biasa.
Pasal 14
Musyawarah kerja
1.
Musyawarah kerja dilaksanakan
oleh PP FKMA As'adiyah sekali dalam 1
periode
2.
Tugas, kewajiban dan wewenang
musyawarah kerja adalah:
a.
Mengadakan evaluasi terhadap
pelaksana program kerja yang dilaksanakan oleh PP FKMA As'adiyah
b.
Merancang dan menetapkan
program kerja
c.
Menetapkan rekomendasi
3.
Peserta musyawarah kerja FKMA
As'adiyah
a.
Peserta musyawarah kerja FKMA
As'adiyah
Ø Pengurus harian
Ø Para ketua dan koordinator
Ø Ketua dan sekertaris komisariat
Ø Ketua dan sekertaris cabang
b.
Peserta musyawarah kerja FKMA
As'adiyah komisariat
Ø Pengurus harian
Ø Para ketua dan anggota departemen
Ø Para koordinator fakultas
Ø Seluruh anggota FKMA As'adiyah di tingkatan perguruan tinggi yang
bersangkutan.
c.
Rapat-rapat.
Ø Rapat PP FKMA As'adiyah diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam
tiga bulan
Ø Rapat dengan setiap departemen dan ketua yang sesuai dengan
bidangnya masing-masing diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan
Ø Pembina-pembina FKMA As'adiyah berhak mengikuti rapat pengurus
BAB
IX
PENUTUP
Pasal
15
1.
Anggaran Rumah Tangga
ditetapkan oleh seluruh peserta MUBES PP FKMA As'adiyah
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah
tangga ini akan diatur kemudian berdasarkan keputusan bersama.
Sukses terus untuk FKMA As'adiyah
BalasHapus