Sabtu, 13 Oktober 2012

ANGGARAN DASAR ANGGARAN RUMAH TANGGA PP-FKMA AS'ADIYAH




 



ANGGARAN  DASAR
( AD )
PP FKMA AS’ADIYAH
PERIODE 2012-2013



















                                                                                                       


Forum Komunikasi Mahasiswa dan Alumni (FKMA) As’adiyah
ANGGARAN DASAR
FORUM KOMUNIKASI MAHASISWA DAN ALUMNI  AS’ADIYAH
PERIODE 2012-2013

PENDAHULUAN

            Pondok Pesantren As’diyah didirikan oleh Anre Gurutta al-Allimu Allamah al-Hajj Muhammad As’ad al-Bugysi pada tahun 1930 sejak berdirinya sampai sekarang lembaga pendidikan ini telah menghasilkan alumni yang tesebar diberbagai daerah di Indonesia dan di luar Negeri mereka sangat potensial untuk mengisi pembangunan bangsa lewat pengembangan da’wah dan kemampuan intelektual dalam pencapaian misi pendidikan. Pondok pesantren As’adiyah sebagai salah satu lembaga pendidikan Islam mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka menciptakan muslim yang bertanggung jawab atas terwujudnya keadilan dan kemakmuran di seluruh segmen masyarakat yang di ridhoi oleh Allah SWT.
            Oleh karena itu alumni As’adiyah sebagai bagian dari civitas akademika khususnya yang berstatus mahasiswa yang akan mengembangkan kepemimpinan di masa yang akan datang, maka perlu dipersiapkan diri dengan bekal akademik dan keterampilan sehingga mampu menjadi anak bangsa yang kreatif dan konstruktif, inovatif sehingga dasar untuk membentuk wadah sebagai komunitas antara alumni dan simpatisan As’adiyah.
            Dengan ucapan Bismillahir Rahmaani Rahiem. Dan anugerah pancaran hati dan akal maka kami dirikan organisasi yang bernama Forum Komunikasi Mahasiswa Alumni (FKMA) As’adiyah dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT

Pasal 1
Nama

Organisasi ini bernama Forum Komusikasi Mahasiswa dan Alumni As’adiyah, yang disingkat dengan FKMA As’adiyah.

Pasal 2
Waktu

FKMA didirikan di Ujung pandang pada tanggal 14 September 1994 bertepatan dengan 18 Jumadil Akhir 1415 H untuk jangka waktu yang tidak terbatas.

Tempat
FKMA As’adiyah berpusat di Makassar, Sulawesi Selatan.

BAB II
AZAS, TUJUAN, STATUS DAN FUNGSI

Pasal 4
Azas
FKMA As’adiyah berazaskan Pancasila dan berlandaskan Ahlussunnah wal jama’ah.

Pasal 5
Tujuan
FKMA As’adiyah bertujuan membentuk kader-kader Muslim Indonesia yang betaqwa kepada Allah SWT. Memiliki semangat ukhuwah, intelektual tinggi, kreatif, mandiri dan berwawasan luas.

Pasal 6
Status
FKMA As’adiyah berstatus independen yang tidak berafiliasi dengan organisasi lain.

Pasal 7
Fungsi
FKMA As’adiyah berfungsi sebagai:
1.      Wadah yang menggerakkan potensi mahasiswa untuk mengatur sikap, tekad dan gerak dalam mengamalkan amanah, ibadah dan khalifah dalam rangka pelaksanaan nilai-nilai ajaran Islam.
2.      Wadah pendidikan dan pembinaan mahasiswa untuk meningkatkan sikap mental, pengetahuan, keterampilan menuju kemandirian mahasiswa yang berwawasan luas.
3.      Wadah untuk menumpuk dan mengembangkan semangat ukhuwah dan kegotong royongan.
4.      Memantapkan ajaran tauhid pada generasi muda Islam khususnya mahasiswa dalam rangka membina mahasiswa yang seutuhnya.

BAB III
KEANGGOTAAN

Pasal 8
Anggota
Anggota FKMA As’adiyah terdiri dari:
1.      Anggota biasa
2.      Anggota penuh
3.      Anggota kehormatan

BAB IV
KEUANGAN

Pasal 8
Keuangan

Keuangan FKMA As’adiyah di peroleh dari:
1.      Uang pangkal dan iuran-iuran anggota
2.      Bantuan/ sumbangan halal yang tidak mengikat
3.      Hasil usaha organisasi
4.      Cara memperoleh pengelolaan administrasi keuangan akan diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga.


BAB V
SUSUNAN PENGURUS DAN TUGAS POKOK

Pasal 10
Susunan pengurus dan tugas pokok akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.




BAB VI
KEPUTUSAN TERTINGGI ORGANISASI

Pasal 11
1.      Pengambilan keputusan organisasi ada pada MUBES, MUBESLUB, MUSYTA dan MUSYTA luar biasa.
2.      Pelaksanaan MUBES, MUBESLUB, MUSYTA dan MUSYTA luar biasa diatur dalam mekanisme tersendiri.

BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 12
Struktur organisasi FKMA As’adiyah terdiri dari:
1.      Pengurus pusat
2.      Pengurus cabang
3.      Pengurus komisariat

BAB VIII
PERSIDANGAN

Pasal 13
Persidangan
Persidangan FKMA As’adiyah terdiri dari:
1.      Sidang pleno
2.      Sidang komisi

BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN
PERUBAHAN ORGANISASI.

Pasal 14
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam musyawarah besar (MUBES) dan musyawarah luar biasa (MUBESLUB) yang dihadiri yang sekurang-kurangnya 2/3 peserta serta disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari peserta yang hadir.

Pasal 15
Perubahan organisasi
Perubahan dan pembubaran oeganisasi FKMA As’adiyah dilakukan berdasarkan keputusan musyawarah yang dihadiri oleh 2/3 dari jumlah peserta yang disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari peserta yang hadir.

BAB X
PENUTUP

Pasal 16
1.      Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh seluruh peserta Musyawar Besar (MUBES) FKMA As’adiyah di Malino pada tanggal 31 Januari 2012.
2.      Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Angggaran Rumah Tangga serta peraturan pelaksanaan organisasi lainnya.
















ANGGARAN  RUMAH TANGGA
( ART)
PP FKMA AS’ADIYAH
PERIODE 2012-2013


























Forum Komunikasi Mahasiswa dan Alumni (FKMA) As’adiyah
ANGGARAN RUMAH TANGGA
FORUM KOMUNIKASI MAHASISWA DAN ALUMNI  AS’ADIYAH
PERIODE 2012-2013


BAB I
PENGERTIAN

Pasal 1
PP –FKMA As’diyah singkatan dari Forum Komunikasi Mahasiswa dan Alumni As’adiyah.

Pasal 2
Forum Komunikasi Mahasiswa dan Alumni As’adiyah adalah organisasi yang menggerakkan potensi kreatif mahasiswa yang memiliki latar belakang pendidikan pondok pesantren As’adiyah dan simpatisannya untuk menyatakan sikap, tekad, gerak dalam menetapkan posisi tulang punggung As’adiyah yang menitikberatkan kader-kader muslim Indonesia guna membangun Agama, Bangsa dan Negara.

BAB II
LAMBANG DAN IDENTITAS

Pasal 3
1.      Matahari
a.       Pancaran dan sinar matahari sebagai lambang dari jumlah Rasul utama yang berjumlah dua puluh lima.
b.      Di tengah-tengah pancaran garis tertera tulisan potongan ayat yang berbunyi “ Wata’aawanuu ‘alal Birri wattaqwa yang artinya ta’awun adalah dasar perjuangan dari organisasi ini
c.       Di antara pancaran garis sinar matahari tersebut, nampak tidak sama panjang dan kelihatan lima buah pancaran garis panjang yang menjulang berarti jumlah jenjang yang pernah dijalankan
2.      Tulisan Arab  Wata’aawanuu ‘alal Birri wattaqwa melambangkan bahwa organisasi ini anggotanya terdiri dari mahasiswa alumni as’adiyah dan simpatisannya
3.      Rantai yang berjumlah lima biji masing-masing kiri dan kanan yang merupakan ujung dari bulan sabit itu berarti:
a.       Sebagai penghubung antara matahari dan bulan sabit.
b.      Melambangkan bahwa organisasi ini menjunjung tinggi sikap persaudaraan, persatuan dan kebebasan.
c.       Lima rantai tersebut melambangkan lima rukun Islam
4.      Paduan matahari dan bulan yang berarti:
a.       Bahwa FKMA As’adiyah dalam tumbuh dan perkembangannya hidup dalam dua cahaya yang mampu mengantar manusia dari kegelapan kepada kecemerlangan, dari posisi yang tidak berpengetahuan kepada kehidupan yang berpengetahuan.
b.      Mampu memberi sinar kepada alam dan mahluk sekitarnya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
c.       Melambangkan bahwa pelaksanaan pendidikan dan pembinaan anggota FKMA As'adiyah dilaksanakan secara kontinuitas.
5.      Tulisan latin FKMA berarti organisasi ini benama Forum Komunikasi Mahasiswa dan Alumni as’adiyah
6.      Warna:
a.       Hijau adalah warna dasar dari lambang dengan makna FKMA As'adiyah akan tetap subur dan tumbuh serta selalu berkembang.
b.      Kuning keemasan adalah warna sinar matahari yang berarti bahwa FKMA As'adiyah menjunjung tinggi nilai-nilai kerohanian yang segar dan cerah.
c.       Putih adalah Tulisan yang bermakna FKMA As'adiyah mempunyai cita-cita yang suci dan luhur.

BAB III
KEANGGOTAAN

Pasal 4
Keanggotaan FKMA As'adiyah terdiri dari:
1.      Anggota biasa yaitu setiap alumni As’adiyah yang berstatus mahasiswa
2.      Anggota luar biasa yaitu anggota yang telah menyelesaikan studi di perguruan tinggi.
3.      Anggota kehormatan yaitu orang yang telah membantu dan berjasa kepada FKMA As'adiyah.


BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 5
Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban serta kedudukan yang sama dalam organisasi.

Pasal 6
1.      Bagi anggota biasa:
a.       Setiap anggota mempunyai hak:
Ø  Mendapatkan perlakuan yang sama dalam organisasi
Ø  Berbicara dan mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan dalam setiap kesempatan demi kepentingan organisasi
Ø  Berhak memilih dan dipilih
b.      Setiap anggota mempunyai kewajiban
Ø  Melaksanakan dan mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan semua ketentuan/peraturan yang ditetapkan organisasi
Ø  Menjaga kehormatan dan nama baik organisasi
Ø  Berperang aktif dalam setiap kegiatan organisasi
Ø  Membayar iuran oraganisasi yang besar jumlahnya ditetapkan organisasi
2.      Bagi setiap anggota luar biasa:
a.       Setiap anggota mempunyai hak
Ø  Mendapat perlakuan yang sama dalam organisasi
Ø  Mengajukan saran-saran, usulan/pendapat kepada pengurus
b.      Melaksanakan dan mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta semua peraturan yang ditetapkan organisasi.
Ø  Menjaga kehormatan dan nama baik organisasi
Ø  Berperan aktif dalam setiap kegiatan organisasi
Ø  Membantu penyediaan/pengadaan dana untuk keperluan organisasi
Ø  Setiap anggota berkewajiban mentaati semua aturan dalam aturan organisasi.
3.      Bagi anggota kehormatan
Anggota kehormatan berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usulan dan pertanyaan secara lisan maupun tulisan
BAB V
KEUANGAN

Pasal 7
1.      Keuangan organisasi dari uang pangkal iuran dari masing-masing anggota
a.       Uang pangkal sebesar Rp. 5.000,-
b.      Uang iuran sebesar Rp. 10.000,-/semester
2.      Usaha lainnya yang tidak mengikat

BAB VI
SUSUNAN ORGANISASI,
SUSUNAN PENGURUS DAN WEWENANG

Pasal 8
Susunan Pengurus pusat FKMA As'adiyah terdiri dari:
1.      Pelindung/penasehat
2.      Majelis Pembina
3.      Pengurus harian
a.       Ketua umum
b.      Wakil ketua
c.       Sekretaris jenderal
d.      Wakil sekretaris
e.       Bendahara umum
f.       Wakil Bendahara
g.      Departemen-departemen
h.      Komisariat atau koordinator perguruan tinggi

Susunan pengurus komisariat atau cabang
Susunan pengurus pada setiap perguruan tinggi terdiri dari:
1.      Pelindung/penasehat
2.      Majelis Pembina
3.      Pengurus harian
a.       Ketua umum
b.      Sekretaris umum
c.       Bendahara umum
d.      Departemen-departemen
e.       Koordinator Fakultas
Departemen-departemen dalam Pengurus Pusat FKMA As'adiyah
1.      Departemen organisasi dan kaderisasi
2.      Departemen pendidikan, Pembinaan dan pelatihan
3.      Departemen pengabdian masyarakat
4.      Departemen Pengembangan  bakat dan  minat

BAB VII
TUGAS, WEWENANG, TANGGUNG JAWAB
DAN MASA PENGURUSAN

Pasal 9
A.    Tugas, wewenang dan tanggung jawab Pengurus Pusat FKMA As'adiyah adalah:
1.      Penanggung jawab tertinggi organisasi
2.      Melaksanakan seluruh hasil keputusan MUBES
3.      Memberikan laporan pertanggung jawaban pengurus pusat FKMA As'adiyah kepada MUBES
4.      Melaporkan rencana kerja tahunan pada MUBES
5.      Mengadakan hubungan komunikasi dan kerjasama dengan instansi dan badan-badan lainnya yang dianggap perlu untuk mencapai organisasi.
6.       Melaksanakan penjemputan Alumni baru

B.     Anggota-anggota pengurus harian mempunyai tugas dan tanggung jawab masing-masing:
1.      Ketua umum
a.       Bertanggung jawab kedalam dan keluar atas organisasi secara umum
b.      Memimpin dan mengatur pengelolah, Pembina dan pengembangan organisasi serta rencana kegiatan yang terdiri dari: perencanaan pengaturan organisasi, penggunaan dana, koordinasi pengawasan dan evaluasi secara umum
c.       Memberikan laporan kepada musyawarah pimpinan pleno serta meminta pertanggung jawaban ketua-ketua dan unit kerja lainnya

2.      Sekretatis jenderal
a.       Memimpin dan mengatur atas fungsinya sekretariat pengurus pusat FKMA As'adiyah
b.      Menjalankan koordinasi atas fungsi masing-masing ketua bidang dalam suatu kesatuan
c.       Menyimpan barang-barang kesekretariatan, berkas-berkas organisasi serta membuat ikhtiar triwulan mengenai kegiatan kesekretariatan pengurus pusat FKMA As'adiyah
d.      Mendampingi ketua umum atas pelaksanaan tugas wewenangnya
e.       Bertanggung jawab pada oganisasi atas pelaksanaan tugas wewenangnya
3.      Bendahara Umum
a.       Memimpin, mengatur pengadaan dana pengelolah organisasi secara umum
b.      Melaporkan perkembangan pengelolah dana tiap triwulan dan neraca keuangan pada akhir kepengurusan.
c.       Menyimpan dana keuangan dana organisasi
d.      Bertanggung jawab pada organisasi atau tugas dan wewenangnya

Pasal 10
Masa Kepengurusan
1.      Masa kepengurusan pengurus pusat FKMA As'adiyah adalah 1 tahun
2.      Masa kepengurusan pengurus komisariat FKMA As'adiyah adalah 1 tahun
3.      Masa kepengurusan pengurus cabang FKMA As'adiyah adalah 1 tahun

BAB VIII
MUSYAWARAH DAN RAPAT

Pasal 11
1.      Musyawarah besar
a.       Musyawarah besar dilaksanakan satu kali dalam satu kepengurusan PP FKMA As'adiyah
b.      Tugas dan wewenang MUBES
Ø  Merubah dan menetapkan AD/ART PP FKMA As'adiyah
Ø  Memilih dan mengangkat ketua umum dan anggota formatur
Ø  Menerima atau menolak pertanggung jawaban PP FKMA As'adiyah
Ø  Menetapkan rekomendasi kepada pengurus pusat
c.       Peserta MUBES adalah seluruh anggota PP FKMA As'adiyah maupun pengurus komisariat dan cabang.
2.      Musyawarah komisariat dan cabang
a.       Musyawarah tahunan dilaksanakan 1 kali dalam setahun oleh pengurus komisariat dan cabang FKMA As'adiyah
b.      Tugas,  kewajiban dan wewenang musyawarah komisariat dan cabang adalah:
Ø  Memilih dan mengangkat formatur dan mid formatur
Ø  Menerima atau menolak laporan pertanggung jawaban pengurus komisariat dan cabang FKMA As'adiyah
Ø  Menetapkan pokok-pokok program kerja komisariat dan cabang FKMA As'adiyah
Ø  Menetapkan rekomendasi kepada pengurus baru.
c.       Peserta musyawarah komisariat adalah pengurus dan warga komisariat dan cabang FKMA As'adiyah

Pasal 12
Sidang Pleno
1.      Musyawarah pimpinan pleno 1 kali dalam satu periode
2.      Tugas, kewajiban, dan wewenang musyawarah pimpinan pleno adalah
a.       Mengevaluasi kegiatan orgasisasi
b.      Merencanakan kegiatan berikutnya
3.      Musyawarah pimpinan pleno FKMA As'adiyah dihadiri
a.       Para pengurus harian
b.      Para ketua dan sekertaris departemen
c.       Ketua dan sekertaris pengurus komisariat dan cabang
4.      Musyawarah pimpinan pleno FKMA As'adiyah komisariat dan cabang dihadiri
a.       Pengurus harian
b.      Para ketua dan sekertaris departemen
c.       Kordinator fakultas


Pasal 13
Musyawarah luar biasa FKMA As'adiyah
A.    Musyawarah luar biasa sewaktu-waktu dapat dilaksanakan sesuai dengan permintaan:
1.      Pengurus PP FKMA As'adiyah
2.      ½ + 1dari pengurus PP FKMA As'adiyah
3.      Atas usulan dan saran pengurus komisariat dan cabang
B.     Alasan diadakannya musyawarah luar biasa
1.      Pengurus terbukti melanggar AD/ART FKMA As'adiyah
2.      Karena pengurus FKMA As'adiyah tidak sanggup lagi melaksanakan dan meneruskan kepengurusannya
3.      Karena situasi yang mengharuskan adanya keputusan-keputusan yang wewenangnya ada pada musyawarah luar biasa.

Pasal 14
Musyawarah kerja
1.      Musyawarah kerja dilaksanakan oleh PP FKMA As'adiyah  sekali dalam 1 periode
2.      Tugas, kewajiban dan wewenang musyawarah kerja adalah:
a.       Mengadakan evaluasi terhadap pelaksana program kerja yang dilaksanakan oleh PP FKMA As'adiyah
b.      Merancang dan menetapkan program kerja
c.       Menetapkan rekomendasi
3.      Peserta musyawarah kerja FKMA As'adiyah
a.       Peserta musyawarah kerja FKMA As'adiyah
Ø  Pengurus harian
Ø  Para ketua dan koordinator
Ø  Ketua dan sekertaris komisariat
Ø  Ketua dan sekertaris cabang
b.      Peserta musyawarah kerja FKMA As'adiyah komisariat
Ø  Pengurus harian
Ø  Para ketua dan anggota departemen
Ø  Para koordinator fakultas
Ø  Seluruh anggota FKMA As'adiyah di tingkatan perguruan tinggi yang bersangkutan.
c.       Rapat-rapat.
Ø  Rapat PP FKMA As'adiyah diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam tiga bulan
Ø  Rapat dengan setiap departemen dan ketua yang sesuai dengan bidangnya masing-masing diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan
Ø  Pembina-pembina FKMA As'adiyah berhak mengikuti rapat pengurus

BAB IX
PENUTUP

Pasal 15
1.      Anggaran Rumah Tangga ditetapkan oleh seluruh peserta MUBES PP FKMA As'adiyah
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah tangga ini akan diatur kemudian berdasarkan keputusan bersama.

1 komentar: